Selasa, 10 Mei 2016

Susi: Saya Lebih Baik Mundur daripada Bebaskan Kapal Asing

Susi: Saya Lebih Baik Mundur daripada Bebaskan Kapal Asing
www.mega389.com


MEGA389 : Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ditemui awak media, di sela ikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Raker bahas Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi IV, RUU Prioritas dan Prolegnas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tegaskan lebih memilih mundur jika kapal-kapal asing yang saat ini ditahan di perairan Indonesia kembali berlayar di lautan Indonesia.

"Saya pilih mundur kalau kapal asing itu kembali jalan di Indonesia," kata Susi saat memberikan sambutan dalam tandatanganan peningkatan kerjasama berantas ilegal fishing, di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (10/5/2016).

Susi menyatakan, ada sekitar 700 kapal asing dari berbagai negara yang berhasil ditahan dan dipinggirkan. Hal ini disebabkan karena pemerintah telah memperpanjang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.


"Tanpa moratorium yang kemarin, tidak mungkin kami bisa melihat kapal-kapal gajah (besar) dipinggirkan," ujar dia kepada Berita Nasional.

Susi menekankan, bahwa kapal-kapal asing tersebut harus menyelesaikan kewajiban pajak utangnya yang sudah bertahun-tahun di Indonesia.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga harus mengganti bendera dan cepat pergi dari laut Indonesia. Para duta besar negara (dubes) juga harus menandatangai perjanjian yang menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak boleh kembali ke Indonesia.


"Saya tidak akan bergeming, dan kami masih terus berunding. Hari ini, saya mau ketemu Dubes China dan saya akan katakan demikian," ujar Susi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 56/Permen-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Perngelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah diperpanjang sampai 31 Oktober 2015.

Aturan ini akan melarang kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) berlayar kembali di Indonesia.

Dengan adanya peraturan tersebut membuat penguasaha di bidang perikanan yang kapalnya dilarang beroperasi jadi terganggu.


SHARE THIS

Author: